Spesies Prioritas Nasional dan Nasib si Belang

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. 57 Tahun 2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008 – 2018, Spesies prioritas didefinisikan sebagai spesies yang dinilai penting untuk dilakukan konservasi jika dibandingkan dengan spesies-spesies lain. Dengan kata lain, spesies ini akan menjadi perhatian utama dalam upaya konservasi spesies yang ada di Indonesia. Proses penngkategorian spesies prioritas memerlukan pembahasan yang panjang dari berbagai pihak seperti pihak pengelola kawasan konservasi, praktisi, maupun pakar bidang terkait. Segala aspek dan tipologi spesies diperhatikan karena output yang dihasilkan akan menentukan arahan  pelestarian spesies mendatang.

Metodologi penetapan spesies prioritas melalui beberapa pendekatan meliputi metodologi umum, penentuan kriteria generik dan penentuan kriteria khusus. Metodologi umum merupakan proses pemilihan spesies yang akan dibahas lebih lanjut. Proses ini dilakukan melalui diskusi para pakar dan ahli tentang konservasi spesies. Setelah ditentukan spesiesnya dilakukan penentuan kriteria generik yaitu kriteria yang diterapkan secara umum kepada semua kelompok taksa flora dan fauna, meliputi endemisitas spesies, status populasi, kondisi habitat, keterancaman, dan status pengelolaan spesies. Tahapan selanjutnya adalah penentuan kriteria khusus yang prosesnya mirip pada penentuan kriteria generik tetapi dengan modifikasi nilai pembobotan/skoring.

Spesies prioritas sebagai awal dalam konservasi suatu spesies yang tidak hanya berhenti pada level penentuan spesies saja. Pada BAB III  membahas mendalam terkait penjabaran dan mekanisme tentang Arahan Kebijakan Umum, Arahan Kebijakan Kelembagaan, Arahan Kebijakan Pendanaan, Arahan Kebijakan Sistem Data dan Informasi.

Arahan Kebijakan Umum meliputi kegiatan penentuan spesies prioritas, status perlindungan, perdagangan komersial, pengamanan lingkungan, konservasi in-situ, konservasi ek-situ, konservasi ekosistem, peran pemerintah daerah, penangkaran dan budidaya, perundangan dan penegakan hukum, riset, keterlibatan masyarakat, dan pendanaan

Arahan Kebijakan Kelembagaan meliputi lembaga terkait, permasalahan kelembagaan, kapasitas dan kinerja, kerjasama antar lembaga. Arahan Kebijakan Pendanaan meliputi asal sumber dana dan penggunaannya. Sedangkan untuk Arahan Kebijakan Sistem Data dan Informasi adalah bagaimana proses kontrol dan pantau serta informasi dari spesies prioritas dapat terkelola dengan baik.

Keseluruhan spesies prioritas yang dihasilkan Permenhut No. 57 Tahun 2008 terdiri dari aves sebanyak 26 jenis, mamalia sebanyak 17 jenis terdiri dari mamalia air dan darat serta primatae yang terdiri dari 11 jenis, herpetofauna terdiri dari 22 jenis reptil dan amphibian, serangga yang terdiri dari 22 jenis, dan tumbuhan terdiri dari 22 jenis. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk dalam spesies prioritas untuk mamalia darat.

Harimau Sumatera berdasarkan keterangan pada Permenhut ini memiliki kondisi aktual yaitu tersebar hampir di seluruh Sumatera. Populasi menurun karena fragmentasi habitat dan perubahan tataguna lahan. Aktivitas perburuan juga tinggi. Kini diperkirakan hanya terdapat sekitar 400 ekor harimau saja, tersebar pada hutan-hutan yang terfragmentasi. Berdasarkan kondisi tersebut maka Arahan Kebijakan Khusus yang diterapkan adalah pada bidang penelitian meliputi populasi, distribusi dan habitat dan bidang perlindungan berupa penetapan kawasan khusus.

Secara umum spesies prioritas yang terdapat pada Peraturan Menteri Kehutanan No. 57 Tahun 2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008 – 2018 khususnya Harimau Sumatera pada kasus di lapangan jarang memiliki data dan minim upaya konservasi maupun preservasi habitatnya. Kebijakan hanya sebagai salah satu upaya menekan laju kepunahan satwa ini dan habitatnya. Lantas peran apa yang akan kita mainkan demi kelestarian mereka?

Tinggalkan komentar